Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN EXISTING PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024


Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Malang berdasarkan :

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Thaun 2020 Tnetang Peribahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pnetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan;
  2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Surat Pernyataan Kesediaan Megikuti Seleksi (Lampiran I);
  2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
  3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  4. Surat pernyataan (Lampiran II):

    a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

    b. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) tahun  atau lebih;

    c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

    d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

    e. Bersedia bekerja penuh waktu;

    f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terplih;

    g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

    h. Bersedia tidak menduduki jabatan politk, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

    i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.

  5. Formulir berkas administrasi pendaftaran Existing calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Malang malang.bawaslu.go.id
  6. Dokumen Pendaftaran Existing  dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Malang Jl. Trunojoyo No. 10 Kepanjen 65163 atau melalui email sdmo.bawaslukabmalang24@gmail.com
  7. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
  8. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23 s/d 25 April 2024 Pukul 09.00 s.d 17.00 WIB, dan pada tanggal 25 April 2024 pukul 09.00 s.d 23.59 WIB.
  9. Pendaftaran dan selesi tidak dipungut biaya.

Informasi Selengkapnya :

  1. Pengumuman dapat diunduh disini
  2. Surat Penyataan dapat diunduh disini
  3. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dapat diunduh disini