Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENETAPAN PESERTA EXISTING YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN 2024 BERDASARKAN PENILAIAN HASIL EVALUASI KINERJA

Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor:

  1. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihah Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, dan;

  2. Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Berikut ini diumumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang ditetapkan sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024:
Pengumuman dapat diunduh disini

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap peserta existing  yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 dengan ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang Jl. Trunojoyo No. 10 Kepanjen Kabupaten Malang atau dapat melalui email: sdmo.bawaslukabmalang24@gmail.com telepon (0341) - 3905902, selambat-lambatnya pada tanggal 17 Mei 2024