Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026

koordinasi

MALANG – Bawaslu Kabupaten Malang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bhumi Tumapel KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119 Kepanjen tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Rapat pleno tersebut menjadi forum untuk menyampaikan perkembangan pemutakhiran data pemilih sekaligus menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang, partai politik, TNI, Polri, Lanud Abdulrachman Saleh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta perwakilan perguruan tinggi.

Dalam pembahasan, sejumlah partai politik menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan PDPB sekaligus memberikan masukan terkait keterbukaan dan akses terhadap data pemilih. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Amanat Nasional (PAN) pada prinsipnya mendukung proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU.

PKS menyampaikan bahwa data yang disampaikan KPU menjadi salah satu rujukan dalam pencermatan data pemilih. Namun, partai politik juga berharap dapat memperoleh data sebagai bahan pencermatan, termasuk dalam bentuk soft file apabila memungkinkan.

Sementara itu, Partai NasDem mendorong agar sinergi antara KPU dan Bawaslu terus diperkuat. NasDem juga menyampaikan bahwa proses pemutakhiran diharapkan tidak hanya berhenti pada penyampaian Berita Acara, tetapi dapat didukung dengan pemberian salinan data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PBB mengusulkan adanya akses bagi partai politik untuk melihat kondisi data pemilih secara berkala. Akses tersebut, menurut PBB, tidak harus berupa akses penuh untuk melakukan perubahan data, tetapi dapat berupa akses untuk melihat atau mencermati data.

Adapun PAN menyatakan dukungannya terhadap seluruh tahapan dan prosedur PDPB. PAN juga memandang pelaksanaan PDPB sebagai bagian penting yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya.

Menanggapi masukan tersebut, KPU Kabupaten Malang menjelaskan bahwa proses pemutakhiran dan pencermatan data pemilih terus menjadi perhatian. Sejumlah kegiatan pencocokan dan penelitian terhadap data juga dilakukan sebagai tindak lanjut saran perbaikan dari Bawaslu.

KPU juga menyampaikan bahwa terhadap data yang membutuhkan validasi lebih lanjut, termasuk data yang bersumber dari Dispendukcapil, akan dilakukan koordinasi dan tindak lanjut bersama pihak terkait. Salah satu kelompok yang mendapat perhatian khusus adalah pemilih penyandang disabilitas. KPU menyampaikan bahwa pencermatan terhadap data pemilih disabilitas telah dilakukan, salah satunya di wilayah Gondanglegi sebagai tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu.

Terkait permintaan data pemilih, KPU menjelaskan bahwa data dapat dimintakan melalui surat resmi dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan dan perlindungan data. Sementara untuk pemberian akun khusus kepada partai politik untuk mengakses data pemilih secara langsung, KPU menyampaikan bahwa saat ini belum terdapat dasar regulasi yang mengatur mekanisme tersebut.

Dari unsur TNI dan Polri, pembahasan menyoroti pentingnya koordinasi dalam memastikan data administrasi sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. TNI menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam pemutakhiran data adalah masih adanya kondisi di lapangan yang belum seluruhnya terlaporkan, termasuk perubahan data dari tingkat desa.

Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dengan pemerintah desa agar setiap perubahan kondisi penduduk dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data.

Polres Malang dan Polres Batu turut menyampaikan kesiapan untuk mendukung pemutakhiran data, khususnya berkaitan dengan perubahan status anggota Polri menjadi masyarakat sipil maupun sebaliknya. Dukungan data tersebut diharapkan dapat membantu KPU melakukan penyesuaian data berdasarkan dokumen administrasi yang sah.

Hal serupa disampaikan perwakilan Lanud Abdulrachman Saleh yang menyebutkan bahwa perubahan status personel dapat dikoordinasikan melalui surat resmi untuk dilakukan validasi dan tindak lanjut.

KPU menegaskan bahwa setiap perubahan status harus didukung dengan dokumen atau surat resmi dari instansi yang berwenang. Koordinasi antarinstansi selama ini juga telah dilakukan melalui mekanisme surat-menyurat.

Sementara itu, Dispendukcapil menyampaikan bahwa data kependudukan diberikan secara berkala setiap semester. Berdasarkan data per 30 Juni 2026, jumlah penduduk tercatat sekitar 2,7 juta jiwa, dengan komposisi sekitar 1,3 juta perempuan dan 1,4 juta laki-laki. Data kependudukan tersebut menjadi salah satu sumber dalam proses pencermatan dan validasi data pemilih.

Dari unsur perguruan tinggi, Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) menyatakan kesiapan untuk mendukung proses PDPB apabila dibutuhkan, termasuk melalui penyediaan tenaga relawan. UNIRA juga mendorong adanya pemetaan dan validasi untuk memastikan data sesuai dengan kondisi lapangan serta meminimalisasi potensi data ganda.

Universitas Al-Qolam menekankan pentingnya peningkatan kapasitas petugas pemutakhiran data. Petugas dinilai perlu memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai agar proses validasi di lapangan dapat berjalan sesuai prosedur. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme pengecekan data pemilih secara daring juga dinilai penting karena belum seluruh masyarakat memahami mekanisme tersebut.

Perguruan tinggi juga menyampaikan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan PDPB dan membuka ruang kolaborasi dalam pemetaan validitas data maupun sosialisasi pemutakhiran data pemilih kepada mahasiswa dan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang turut menempatkan proses PDPB sebagai bagian penting dalam memastikan kualitas data pemilih. Pemutakhiran data yang berkelanjutan membutuhkan koordinasi lintas lembaga, pencermatan terhadap perubahan data, serta tindak lanjut atas setiap informasi dan saran perbaikan yang ditemukan.

Melalui forum pleno ini, seluruh pemangku kepentingan didorong untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi. Data pemilih yang akurat dan mutakhir tidak hanya membutuhkan proses administrasi yang baik, tetapi juga dukungan informasi dari berbagai instansi serta partisipasi masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Malang akan terus melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Penulis : Nabilla 
Editor : M.A.R