Bawaslu Kabupaten Malang Hadiri Sosialisasi Uji Petik dalam Rangka Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB
|
Malang – Bawaslu Kabupaten Malang menghadiri kegiatan Sosialisasi Uji Petik dalam rangka Riset Pemetaan Kerawanan Isu Strategis PDPB yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI pada Jumat, 25 September 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lafayette Coffee & Eatery, Kota Malang, dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten Malang, Bawaslu Kotssa Malang, serta Bawaslu Kota Batu. Untuk Bawaslu Kabupaten Malang, peserta yang diundang terdiri atas Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Kepala/Koordinator Sekretariat, Kepala Subbagian Pengawasan, serta dua orang staf pengawasan.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu, khususnya melalui riset pemetaan kerawanan isu strategis dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, pembacaan doa, laporan kegiatan, serta sambutan dan arahan pimpinan Bawaslu.
Memasuki agenda utama, peserta mendapatkan materi mengenai Sosialisasi Uji Petik Pemetaan Kerawanan PDPB yang dilanjutkan dengan sesi simulasi atau roleplay. Sesi tersebut dilaksanakan dalam dua bagian, yakni sebelum dan setelah waktu istirahat, salat, dan makan (ishoma).
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Malang dalam kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas jajaran pengawasan, khususnya dalam memahami mekanisme uji petik serta pemetaan kerawanan isu strategis PDPB. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan PDPB secara lebih sistematis dan berbasis pada pemetaan potensi kerawanan.
Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Malang juga memperoleh ruang untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi terkait pengawasan data pemilih, sehingga proses pengawasan PDPB dapat terus dilakukan secara cermat sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.
Penulis : Nabilla
Editor : M.A.R