Bawaslu Kabupaten Malang Koordinasikan Hasil Pencermatan Pasca Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026
|
Malang – Dalam rangka memastikan akurasi dan kualitas data partai politik, Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan pengawasan secara langsung melalui kegiatan koordinasi dengan KPU Kabupaten Malang terkait hasil pencermatan pasca verifikasi administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) di Kantor KPU Kabupaten Malang.
Bawaslu Kabupaten Malang dihadiri oleh Tobias Gula Aran Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta jajaran sekretariat, sementara dari KPU Kabupaten Malang kegiatan diterima oleh Kepala Subbagian Teknis beserta jajaran sekretariat.
Koordinasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu untuk memastikan seluruh proses pemutakhiran data partai politik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin setiap hasil verifikasi administrasi telah melalui proses pencermatan yang cermat dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan hasil pencermatan yang telah dilakukan terhadap data pasca verifikasi administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Hasil pencermatan tersebut kemudian dikoordinasikan bersama KPU Kabupaten Malang sebagai bentuk penguatan sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola data partai politik yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Malang juga memberikan masukan terhadap hal-hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut agar proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Bawaslu Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan secara melekat pada setiap tahapan penyelenggaraan kepemiluan, termasuk pada masa non-tahapan, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran serta untuk memastikan seluruh proses administrasi kepemiluan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penulis : Nabilla
Editor : M.A.R