Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Lakukan Konsolidasi Data Penanganan Pelanggaran dalam Persiapan Pemberian Keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan

Kosolidasi data PP

Malang, 14 Desember 2024 – Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Malang melaksanakan konsolidasi data terkait penanganan pelanggaran dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan dalam Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung pada hari Sabtu, 14 Desember 2024, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Malang dan dihadiri oleh seluruh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Malang.

Konsolidasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Bawaslu dan Panwascam dalam mengelola data pelanggaran yang mungkin terjadi selama pemilihan, serta menyusun langkah-langkah konkret untuk menangani potensi perselisihan hasil pemilihan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, dalam pembukaannya mengingatkan pentingnya koordinasi yang kuat antara Bawaslu Kabupaten dan Panwascam dalam mendeteksi dan menangani pelanggaran, agar pemilihan dapat berjalan dengan adil dan tanpa ada penyimpangan.

"Melalui konsolidasi data ini, kita berharap setiap pelanggaran yang terjadi selama pemilihan dapat teridentifikasi dengan cepat dan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, persiapan untuk menghadapi kemungkinan perselisihan hasil pemilihan juga harus dipersiapkan dengan matang, agar kita dapat memberikan solusi yang cepat dan tepat," ujarnya.

Selama kegiatan ini, Panwascam dari berbagai kecamatan di Kabupaten Malang diberi kesempatan untuk melaporkan hasil pemantauan mereka terkait pelanggaran kampanye, dan data-data pelanggaran yang telah tercatat. Bawaslu kemudian mengarahkan peserta untuk melakukan verifikasi dan pencocokan data guna memastikan akurasi informasi sebelum proses penanganan lebih lanjut. 

Konsolidasi ini juga menekankan pentingnya peran aktif Panwascam dalam memastikan seluruh proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan dan menjaga netralitas selama proses pengawasan. 

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari