Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAKUKAN PENGAWASAN PENGAJUAN DOKUMEN BACALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN PEMILU 2024

BAWASLU LAKUKAN PENGAWASAN PENGAJUAN DOKUMEN BACALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN PEMILU 2024

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Mengacu Peraturan KPU nomor or 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal ini KPU Kabupaten Malang membuka masa perbaikan sesuai jadwal yang dilaksanakan pada tgl 25 Juni s.d 9 Juli 2023.

Dalam rangka memastikan proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan Dokumen Persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota berjalan sesuai dengan regulasinya, jajaran Bawaslu Kabupaten Malang melakukan pengawasan melekat KPU Kabupaten Malang pada Sabtu, (8/7/2023).

Pada hari ini ada beberapa partai poltik yang melakukan konsultasi diantarannya partai PKB, Partai PKN, Partai Demokrat dan Partai Nasdem serta ada yang menyerahkan berkas dan mendapatkan tanda terima yaitu Partai Buruh dan Partai PPP, KPU Kabupaten Malang dalam hal ini terdapat 4 (Empat) orang verifikator yang bertugas melakukan penelitian dan verifikasi terhadap Dokumen Persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yakni Isnawan, Tino, Yasmin, dan juga Bobby.