BAWASLU LAKUKAN PENGAWASAN VERMIN PERBAIKAN PENGAJUAN DOKUMEN BACALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG
|
KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Mengacu Peraturan KPU nomor or 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal ini KPU Kabupaten Malang membuka masa perbaikan sesuai jadwal yang dilaksanakan pada tgl 25 Juni s.d 9 Juli 2023.
Dalam rangka memastikan proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan Dokumen Persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota berjalan sesuai dengan regulasinya, jajaran Bawaslu Kabupaten Malang melakukan pengawasan melekat KPU Kabupaten Malang pada Jumat, (7/7/2023).
Pada hari ini partai poltik yang menyerahkan berkas dan mendapatkan tanda terima yaitu Partai PDI Perjuangan, KPU Kabupaten Malang dalam hal ini terdapat 4 (Empat) orang verifikator yang bertugas melakukan penelitian dan verifikasi terhadap Dokumen Persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yakni Isnawan, Tino, Yasmin, dan juga Bobby.