Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LAKUKAN PENGAWASAN VERMIN SECARA MELEKAT DOKUMEN BACALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG PEMILU 2024

BAWASLU LAKUKAN PENGAWASAN VERMIN SECARA MELEKAT DOKUMEN BACALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN MALANG PEMILU 2024

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Bawaslu Kabupaten Malang yang diwakili oleh M. Abdul Jalal selaku Ketua Tim Fasilitasi dan Yani Yudistira selaku anggota tim fasilitasi melakukan pengawasan melekat kepada KPU kabupaten Malang sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 27 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD, bakal calon anggota DPRD, bakal calon anggota DPRD provinsi, dan bakal calon anggota DPRD Kab/Kota (18/07/2023)

Jalal menyampaikan “Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang harusnya dilakukan mulai tanggal 10 sesuai PKPU 10 Tahun 2023, karena dikeluarkannya Surat Dinas KPU Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023, yang mana dilakukan perpanjangan untuk melengkapi dokumen sampai dengan tanggal 16 juli 2023, Hal tersebut, berakibat pada mundurnya verifikasi administrasi perbaikan yang awalnya dilakukan mulai tanggal 10 Juli diundur setelah tanggal 16 Juli 2023”.

"Bawaslu Kabupaten Malang melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Malang untuk memastikan KPU Kabupaten Malang melaksanakan tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon DPRD Kabupaten Malang Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan UU, Peraturan, dan Ketentuan yang berlaku", Lanjutnya.

Adapun Tim KPU yang melakukan verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang adalah Isnawan, Bobby, dan Erick. Sedangkan yang dilakukan verifikasi administrasi perbaikan adalah dokumen persyaratan bakal calon dari partai PDIP, Gelora, dan Buruh.