Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Sosialisasi Pengawasan, Potensi Pelanggaran, Sengketa Proses, Dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Lakukan Sosialisasi Pengawasan, Potensi Pelanggaran, Sengketa Proses, Dan Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024
KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Bawaslu Kabupaten Malang melakukan sosialisasi pengawasan, potensi pelanggaran, sengketa proses, dan persiapan pembentukan badan adhoc pemilu tahun 2024 pada Kamis, (11/08/2022) di Hall Grand Kanjuruhan Kepanjen. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan beserta staf Bawaslu Kabupaten Malang, perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan organisasi masyarakat (ORMAS), perwakilan partai politik, perwakilan media, dan perwakilan tokoh masyarakat Pada kesempatan ini, Muhammad Wahyudi selaku ketua Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan dalam sambutannya bahwa Bawaslu memiliki keterbatas dan kelemahan untuk menjangkau keseluruhan elemen masyarakat di Kabupaten Malang. Sehingga, Bawaslu meminta bantuan semua elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 terutama untuk menjadi kolega pengawas di tingkat Kecamatan sebagai badan adhoc. Dalam kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber dari Bawaslu Kabupaten Malang, yaitu Abdul Allam Amrullah selaku kordiv penyelesaian sengketa, George da Silva kordiv divisi penanganan pelanggaran, dan Umar Khayyan kordiv SDM dan Organisasi. Abdul Allam dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan materi tentang pengawasan dan potensi sengketa proses pemilu tahun 2024. Dalam materi tersebut Allam menyampaikan bahwa tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten Malang melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 93 huruf b. Selain itu, Allam menyampaikan juga bahwa titik rawan pendaftaran parpol meliputi kesesuaian identitas daftar nama KTP/KK-KTA, dugaan kegandaan baik dalam satu parpol atau antar parpol, status pekerjaan yang dilarang peraturan perundang-undangan, usia atau status perkawinan dan penyandingan NIK dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Selanjutnya, Geogre da Silva menyampaikan terkait potensi pelanggaran verifikasi administrasi dan faktual partai politik calon peserta pemilu 2024. Dalam materi tersebut George menyampaikan bahwa pasal pelanggaran pidana verifikasi administrasi dan verifikasi faktual termuat dalam pasal 180, 518, 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. George juga menjelaskan apabila melakukan pelanggaran verifikasi administrasi dan verifikasi faktual akan dipidana paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pada kesempatan ini juga, Umar Khayyan menjelaskan tentang persiapan pembentukan badan adhoc untuk pengawasan pemilu 2024. Dalam materi tersebut Umar menjelaskan terkait persyaratan untuk menjadi calon anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas TPS yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 117, 132. Selain itu, menjelaskan terkait perekrutan badan adhoc pada beberapa kecamatan yang seringkali kekurangan pendaftar dan harus melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Bawaslu Kabupaten Malang berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam membantu mengawasi kegiatan pemilu dan pemilihan tahun 2024 dengan mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc, karena Bawaslu tidak dapat menggapai semua elemen masyarakat. (ARF)