Bedah Pelanggaran Kode Etik, Ikhwan: Penyelenggara Pemilu 2024 Harus Berintegritas
|
Memasuki seri ke-3, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Jawa Timur mengulas tentang penanganan pelanggaran kode etik. Anggota Bawaslu Jatim, Muh Ikwanudin Alfianto menuturkan perlunya standar kode etik dan sanksi yang jelas bagi penyelenggara pemilu.
“Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami pada pemilu 2019 lalu. Salah satunya terkait dualisme penanganan pelanggaran perkara etik terhadap penyelenggara pemilu ad hoc. Misalnya menurut Bawaslu kab/kota harus diberhentikan, tapi setelah diproses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab/kota hanya memberi peringatan. Kami harap agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi pada pemilu 2024, standarnya harus jelas”, terangnya.
Lebih dalam, Ikhwan juga menjelaskan pentingnya pemahaman tentang objek/ruang lingkup dan waktu sidang kode etik.
“Masyarakat ada yang bertanya, kok ini gak ada tahapan namun ada sidang kode etik. Sebenarnya sejauhmana ruang lingkup etika penyelenggara pemilu. Apakah hanya saat tahapan, atau selama 5 tahun terikat kode etik,” tambahnya.
Bagi Mantan Ketua KPU Ponorogo ini, penyelenggara pemilu yang berintegitas akan berdampak pada kualitas pemilu.
“Harapan kami saat penyelengaranya berintegritas, maka pemilunya akan berkualitas. Substansi demokrasi menghasilkan pemimpin berkualitas dapat diwujudkan sesuai kehendak masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ikhwan mengapresiasi dan berterimakasih atas kehadiran sejumlah tokoh yang berkenan menjadi narasumber.
“Kami mengapresiasi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Bawaslu dapat hadir dalam satu forum serta pada Nur Hidayat Sarbini yang hadir khusus untuk membedah tema ini. Semoga pada pemilu 2024 penyelenggara pemilu kita berintegritas sehingga pemilu nya juga berkualitas,” pungkasnya.