Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Akhir Pendaftaran Panwascam, Umar Tegaskan Pentingnya Sosiaslisasi Guna Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan

Jelang Akhir Pendaftaran Panwascam, Umar Tegaskan Pentingnya Sosiaslisasi Guna Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan
KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Berdasarkan pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilu serentak Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kebijakan terkait keterwakilan perempuan dalam seleksi pendaftaran panwaslu kecamatan diharuskan sekurang-kurangnya terdapat 30% memerhatikan keterwakilan perempuan. Dengan ini Bawaslu Kabupaten Malang diharuskan menerima sejumlah 66 orang perempuan calon anggota panwaslu kecamatan sesuai dengan 30% kuota jumlah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Diketahui sebelumnya jumlah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang terdapat 33 kecamatan meliputi Kecamatan  Ampelgading,  Kecamatan Bantur, Kecamatan Bululawang, Kecamatan Dau, Kecamatan Dampit, Kecamatan Donomulyo, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Jabung, Kecamatan Kalipare, Kecamatan Karangploso, Kecamatan Kasembon, Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Kromengan, Kecamatan Lawang, Kecamatan Ngajum, Kecamatan Ngantang, Kecamatan Pagak, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Pakis, Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Poncokusumo, Kecamatan Pujon, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Singosari, Kecamatan Sumberpucung, Kecamatan Tajinan, Kecamatan Tirtoyudo, Kecamatan Tumpang, Kecamatan Turen, Kecamatan Wagir, Kecamatan Wajak, Kecamatan Wonosari. Adapun jadwal pendaftaran Panwascam dibuka selama tujuh hari yaitu sejak tanggal 21 September 2022 sampai dengan 27 September 2022. Pendaftaran dibuka pada pada pukul 09.00 – 17.00 WIB di kantor Bawaslu Kabupaten Malang dengan jumlah formasi yang dibutuhkan untuk panwaslu kecamatan yaitu sebanyak 3 anggota di setiap kecamatan dengan memerhatikan 30% keterwakilan perempuan. Per tanggal 25 September 2022 jumlah pendaftar panwaslu kecamatan di Kabupaten Malang yakni sebanyak 234 orang yang terdiri atas 168 orang laki-laki dan 66 orang perempuan. Terdapat beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Malang yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan yakni 2 orang pendaftar di masing-masing kecamatan diantaranya yakni Kecamatan Pagak, Kecamatan Bantur, Kecamatan Ampelgading, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Kalipare, Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Tajinan, Kecamatan Wagir, Kecamatan Dau, Kecamatan Tirtoyudo, Kecamatan Kromengan sejumlah 1 orang pendaftar perempuan dan Kecamatan Sumberpucung, Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Kasembon, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Wonosari yang tidak memiliki pendaftar perempuan. Berikutnya Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Umar Khayyan menegaskan akan memasifkan kembali sosialisasi pendaftaran panwaslu kecamatan melalui media social guna memenuhi kuota pendaftar keterwakilan perempuan di wilayah Kabupaten Malang. "Kita mengutamakan mereka itu melakukan sosialisasi ke komunitas perempuan melalui media social dan website" kata Umar, Minggu (25/9/2022). "Jadi sosialisasi itu gencar untuk ke perempuannya," ujar dia. Kedua, Bawaslu Kabupaten Malang bakal membuka peluang perpanjangan waktu pendaftaran jika jumlah perempuan yang mendaftar di bawah 30 persen. "Jika pendaftarnya (perempuan) kurang dari 6 orang, atau lebih dari 6 pendaftar, tapi tidak ada perempuan, atau perempuan (pendaftarnya) tidak sampai 30 persen, kita perpanjang 1 kali 7 (hari)," kata Umar. "Jadi, kita menunggu pendaftar perempuan," tambahnya.