Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Malang Laksanakan Pengawasan Melekat Coktas

uji petik

Dalam rangka memastikan akurasi dan validitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang pada Kamis, 12 Maret 2026.

Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 7/PM.00.02/K.JI-14/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026, dengan pelaksana pengawasan Tobias Gula Aran selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Malang. Pengawasan dilakukan secara langsung di dua desa yang berada di wilayah Kecamatan Gondanglegi, yakni Desa Sukosari dan Desa Putat Lor.

Dalam pelaksanaan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Malang melakukan uji petik terhadap data pemilih yang tercatat sebagai penduduk pindah keluar. Di Desa Sukosari, tercatat sebanyak 10 data penduduk pindah keluar yang menjadi sampel pencocokan dan penelitian. Hasilnya menunjukkan bahwa 5 orang masih terdaftar sebagai penduduk Desa Sukosari, 2 orang telah pindah domisili ke desa lain, dan 3 orang tidak dapat diketahui keberadaan atau domisilinya.

Sementara itu, di Desa Putat Lor ditemukan sebanyak 17 data penduduk yang tercatat pindah keluar. Setelah dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas, diperoleh hasil bahwa 4 orang masih tercatat sebagai penduduk setempat, 12 orang telah pindah ke desa lain maupun luar kota, serta 1 orang diketahui telah meninggal dunia.

Melalui kegiatan pengawasan melekat ini, Bawaslu Kabupaten Malang memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan langkah penting untuk melindungi hak pilih masyarakat serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang. 

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari