Lompat ke isi utama

Berita

KPU MENYERAHKAN HASIL VERMIN PERBAIKAN BACALON ANGGOTA DPRD KE BAWASLU KABUPATEN MALANG

KPU MENYERAHKAN HASIL VERMIN PERBAIKAN BACALON ANGGOTA DPRD KE BAWASLU KABUPATEN MALANG

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – KPU Kabupaten Malang yang diwakili Nurhasin, Divisi Teknis, menyerahkan hasil Vermin Perbaikan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Malang kepada Muhamad Hazairin Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Malang. Pada kesempatan itu, turut hadir Staf Bawaslu dalam kegiatan Penyampaian Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Malang pada Pemilu Tahun 2024 di Aula Bumi Tumapel KPU Kabupaten Malang (6/8/2023).
Dalam acara yang dihadiri LO dan operator Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Malang, Nurhasin menyampaikan bahwa "Dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dr tanggal 6 - 23 Agustus 2023, khususnya dalam pencermatan DCS, KPU Kabupaten/Kota menerima pengajuan perubahan rancangan DCS hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada tanggal 6 - 11 Agustus 2023”. Perbahan rancanga DSC dapat dipertimbangkan dalam hal terdapat kondisi:
1. Perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru Bakal Calon;
2. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang ditetapkan tidak memenuhi syarat berdasarkan Berita Acara hasil akhir Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon;
3. Bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau;
4. Perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon" ujar Nurhasin.


Hazairin selaku wakil Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang dalam sambutannya menyampaikan "Apabila setelah penetapan DCS ini terdapat hal yang dianggap merugikan Partai Politik Peserta Pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Malang membuka dengan lebar untuk Parpol dalam mengajukan permohonan sengketa", ungkap Hazairin.