Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Dct Ditetapkan, Bawaslu Kabupaten Malang Akan Data Seluruh APK

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi, SE.M.Sos

Kepanjen, (Bawaslu Kabupaten Malang)Bawaslu Kabupaten Malang akan menginventarisir, mendata seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Malang, usai Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan pada 4 November mendatang.

“DCT kan ditetapkan pada 4 November nanti, sehari setelahnya seluruh APK akan kita data, di titik mana, jumlah berapa dari partai apa dan seterusnya, ” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohamad Wahyudi kepada RRI, Jumat (13/10/2023).

Menurutnya, setelah DCT dilakukan penetapan, 21 hari kemudian memasuki masa kampanye. Sebab itu, APK yang diinventarisir nanti akan dikaji.

” Baru setelahnya kami melakukan pengiriman surat ke partai politik. Kita akan publish itu dan dikirimkan, kami data mana mana yang melanggar dan tidak, ” terangnya.

Wahyudi menegaskan setelah DCT ditetapkan, peserta pemilu masih boleh memasang alat peraga kampanye.

Dengan catatan memperhatikan, titik mana yang dilarang dan dibolehkan. Sejumlah titik yang dilarang, diantaranya di tempat pendidikan, kantor pemerintah dan tempat ibadah.