Lompat ke isi utama

Berita

Pemetaan Pelanggaran Pendaftaran Parpol, Herwyn: Berani di Awal Lakukan Pencegahan

Pemetaan Pelanggaran Pendaftaran Parpol, Herwyn: Berani di Awal Lakukan Pencegahan
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan, Bawaslu saat ini mengutamakan pencegahan, agar tidak terjadinya pelanggaran atau sengketa proses. Untuk itu, kata dia, Bawaslu membutuhkan pengawas pemilu yang berani di awal dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. "Kita (Bawaslu) memerlukan pengawas pemilu yang berani di awal melakukan tugas pencegahan, tidak hanya berani terakhir dari sisi penanganan pelanggaran saja. Jika, pengawas melihat adanya potensi pelanggaran, maka di awal sudah dicegah," ujarnya saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik (Parpol) dan Pemutakhiran Data Pemilih, Gelombang I di Tangerang, Rabu (13/7/2022) malam. Pencegahan yang dilakukan Bawaslu, tutur Herwyn, merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 93 (b) Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Untuk mengoptimalkan itu, kata dia, perlu melibatkan partisipasi masyarakat. "Jadi, nanti ada semacam alat kerja pencegahan agar kinerja kita terukur. Sehingga tidak terjadinya pelanggaran, karena sudah dicegah di awal," harapnya. Salah satu potensi persoalan tahapan pendaftaran partai politik, menurut Herwyn adalah eksistensi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Bawaslu berpendapat, terang dia, Sipol hanya sebagai alat bantu partai politik. "Bawaslu tetap konsisten dengan putusan Bawaslu sebelumnya yakni kelengkapan administrasi dalam Sipol itu hanya sebagai alat bantu. Sebab, undang-undangnya tidak disebutkan sebagai alat utama," katanya. Jadi, lanjut dia, Sipol itu untuk memudahkan parpol, bukan berarti menyulitkan pendaftaran parpol. "Ini potensi masalah," tegasnya. Sebagai informasi, Rakernis Gelombang 1 tersebut diisi Anggota KPU, perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, dan dihadiri oleh 13 provinsi beserta kabupaten/kotanya yakni Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Maluku Utara, Jambi, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, dan Papua.