Lompat ke isi utama

Berita

PENGUATAN SDM PENGAWASAN, BAWASLU DISKUSI SOAL PUTUSAN MA NOMOR 24 TAHUN 2023 DAN PKPU 10 TAHUN 2023

PENGUATAN SDM PENGAWASAN, BAWASLU DISKUSI SOAL PUTUSAN MA NOMOR 24 TAHUN 2023 DAN PKPU 10 TAHUN 2023

Dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya pengawasan, Bawaslu Kabupaten Malang, pada hari ini (Senin, 18/9/23) menyelenggarakan diskusi internal pimpinan dengan staff teknis terkait proses pengawasan tahapan pencermatan Daftar Calon Sementera (DCS) Bacaleg DRPD Kabupaten Malang. Hadir 3 pimpinan Bawaslu Kabupaten Malang bersama staff teknis dan mahasiswa magang dari Universitas Jember dan Universitas Brawijaya.
Diskusi fokus menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 terkait proporsi 30% syarat minimal Calon perempuan. Putusan MA memerintahkan perubahan Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 untuk pembulatan ke atas berapapun dua angka di belakang decimal hasil penghitungan jumlah Caleg di kali 30%. Bunyi perubahan Pasal 8 ayat (2):
“Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”
Diskusi dilakukan untuk mengkaji putusan MA dan memahami putusan untuk mengantisipasi proses pencermatan DCS yang sedang berlangsung di KPU Kabupaten Malang. Dengan keluarnya putusan MA tersebut, berpotensi perubahan pada daftar Bacaleg yang akan diajukan oleh peserta pemilu, terutama terkait porsi Bacaleg perempuan dalam daftar yang duajukan oleh partai politik.
Menurut Tobias, Kordiv Hukum&PS, terdapat potensi persoalan setelah keluarna putusan MA. Potensi tersebut muncul karena peserta pemilu harus melakukan penghutungan ulang dan penyesuaian daftar Bacaleg, terutama untuk porsi minimal 30% perempuan.
“ salah satu potensi masalah yang terjadi adalah permohonan sengketa dari peserta pemilu yang merasa tidak puas dengan keluarnya DCT akibat perubahan Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023”, ujar Tobias.
Lebih lanjut Tobias menyampaikan, putusan MA tersebut mengharukan KPU untuk segera melakukan perubahan PKPU agar dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota, karena proses tahapan pencermatan DCS sudah berlangsung. Harapannya, semkin cepat perubahan tersebut disesuaikan, makan peserta pemilu lebih dini dapat menyesuaikan ketentuan.