Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Layanan Digital Kepemiluan, Puadi: Harus Bisa Dijangkau Masyarakat

Perkuat Layanan Digital Kepemiluan, Puadi: Harus Bisa Dijangkau Masyarakat
Banda Aceh, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pelayanan Bawaslu dalam pelaporan penanganan pelanggaran harus ramah pengguna. Tujuannya, agar masyarakat dapat mudah mengakses aplikasi tersebut. Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu Puadi. Sebelumnya, Bawaslu tengah menyelesaikan aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor). Ini salah satu upaya Bawaslu untuk memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung penyatuan data penanganan pelanggaran oleh pengawas pemilu di seluruh Indonesia agar terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel. "Bawaslu akan mendorong percepatan pelayanan kepemiluan berbasis teknologi informasi. Ini juga merupakan ikhtiar Bawaslu dalam meningkatkan pelayanan publik ke arah yang lebih baik," jelasnya dalam FGD Pemantapan Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu di Banda Aceh, Kamis (11/8/2022) malam. Hanya memang, jelas Puadi, setelah diidentifikasi, banyak penyesuaian Sigap Lapor yang perlu dilakukan di antaranya perihal jaringan, SDM, dan keterbatasan sarana teknologi. Menurutnya, ini menjadi tantangan Bawaslu melihat ketersediaan jaringan di Indonesia tiap wilayah berbeda-beda. "Ketersediaan sarana teknologi yang kurang mumpuni harus diimbangi dengan SDM. Perlu peningkatan kualitas terkait penanganan pelanggaran," ucap laki-laki kelahiran Jakarta tersebut. Maka dari itu, Puadi juga meminta komitmen dan konsistensi Bawaslu provinsi untuk menyosialisasikan hal ini ke Bawaslu kabupaten/kota. Sehingga pengetahuan tentang pelayanan digital ini tidak berhenti di Bawaslu provinsi saja. "Untuk itu, saya mengingatkan teman-teman Provinsi soal masalah jaringan, ketersediaan tata laksananya atau SDM ini segera berkoordinasi," tegasnya.