Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Sentra Gakkumdu: Bawaslu Kabupaten Malang Ajak Gakkumdu Kaji Perbawaslu 3 Tahun 2023

Suasana kegiatan

Kepanjen, (Bawaslu Kabupaten Malang) – Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi pagi ini melangsungkan kegiatan Penguatan Pemahaman Terkait Perbawaslu 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu di Ruang Sekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Malang yang dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Perwakilan Kepolisian Resort Kabupaten Malang, dan Perwakilan Kepolisian Batu. (10/10/2023)

Kegiatan dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi., Abdul Allam Amrullah dan dipandu oleh Staf Penanganan Pelanggaran., Moch Jabier sebagai moderator. 

Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu Serentak dan Pemilihan Tahun 2024, sehingga semua anggota Gakkumdu dapat memiliki pemahaman yang komprehensif tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2023.

Gakkumdu memiliki kewenangan dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu, seperti pelanggaran etika, kelalaian dalam penyelenggaraan administrasi, penyebaran berita palsu (hoax), pemalsuan dokumen atau identitas untuk kepentingan pemilu, penyuapan dalam kampanye, dan masalah sejenisnya. 

Salah satu kasus yang sering ditemui dilapangan ialah terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sering melebihi batas pemasangan dari yang telah ditentukan dan pemasangan di lokasi yang tidak sesuai. 

Allam mengatakan bahwa terdapat perbedaan dalam Perbawaslu 3 Tahun 2023 saat ini dengan versi sebelumnya. 

"Saat ini, bagian Pembahasan ada dalam Perbawaslu 3 Tahun 2023, sedangkan dalam versi sebelumnya, bagian tersebut tidak ada,” ucapnya. 

Dalam rapat kemarin, Bawaslu Kab. Malang telah mencetak sebanyak kurang lebih 10 paket buku untuk Perbawaslu 3 Tahun 2023, Perbawaslu 7 Tahun 2022, dan Perbawaslu 8 Tahun 2022 yang dibagikan kepada tiap anggota Gakkumdu.

Allam berharap pada pertemuan berikutnya, anggota Gakkumdu akan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai isi peraturan tersebut. Selain itu, Allam mengusulkan untuk menyelenggarakan program penyuluhan terkait langkah-langkah pencegahan kepada anggota Gakkumdu.

Dengan harapan bahwa langkah-langkah ini akan memungkinkan anggota Gakkumdu untuk mengatasi indikasi pelanggaran yang mungkin muncul di masa depan secara lebih optimal dan efektif.

Penulis dan Foto : Ririn Puji Lestari

Editor : Nabilla Dzikri Azhari