Lompat ke isi utama

Berita

Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Eka: Mitigasi Kerawanan Pemilu Tanggung Jawab Bersama

Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Eka: Mitigasi Kerawanan Pemilu Tanggung Jawab Bersama
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan instrumen yang disusun Bawaslu untuk memetakan potensi kerawanan sekaligus alat deteksi dini dalam rangka meminimalkan potensi pelanggaran. Dalam perspektif mitigatif, kerawanan yang didefinisikan sebagai risiko yang berpotensi menghambat jalannya Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, wajib dikelola lewat program, strategi dan langkah-langkah pencegahan yang efektif dan terukur. Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati dalam Rapat Koordinasi Teknis Pengisian Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024, Selasa (15/11/2022) di Sidoarjo. Meski merupakan produk Bawaslu, dihadapan mitra yang terdiri perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, perwakilan media dan sejumlah mitra lainnya, Eka menjelaskan bahwa IKP ini merupakan kepentingan bersama. “Penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas adalah kepentingan kita semua. Mengelola risiko dalam penyelenggaraan juga menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya Bawaslu dan KPU. Sehingga, jika data dan peta kerawanan yang dimiliki masing-masing instansi disatukan dalam kerangka mitigasi risiko Pemilu 2024, IKP ini nanti dapat menjadi rujukan yang lengkap dan penting bagi semua pemangku kepentingan dalam pemilu,” ujarnya. Oleh karena itu, menurut alumnus Unair ini, kualitas dan keterhandalan atau reliabilitas data menjadi kunci utama. Di seluruh dimensi pengukuran IKP, data yang ditampilkan harus disertai bukti pendukung dan sesuai kejadian sesungguhnya (aktual), kebaruan data agar dinamika sosial politik dari waktu ke waktu dapat terpotret baik. Hal ini selain menghindarkan bias, juga dalam rangka meningkatkan akurasi prediksi kerawanan pada Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. Untuk diketahui, IKP Pemilu dan Pemilihan 2024 telah ditetapkan sebanyak 4 dimensi, 12 sub dimensi dan 61 indikator pengukuran. Diharapkan, proses penyusunan IKP di Jawa Timur dapat selesai sebelum tanggal 26 November 2022.