Lompat ke isi utama

Berita

TIM BAWASLU KUNJUNGI KPKNL MALANG TERKAIT KOORDINASI BMN IDLE TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN MALANG

TIM BAWASLU KUNJUNGI KPKNL MALANG TERKAIT KOORDINASI BMN IDLE TANAH DAN BANGUNAN DI KABUPATEN MALANG

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Tim Monitoring Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI serta didampingi Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kantor KPKNL Malang Jl. S. Supriadi No.157, Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang Jumat (11/8/2023).

Tim dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dan Bawaslu Kabupaten Malang melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dalam rangka koordinasi terkait optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) tidak dipakai (Idle) Tanah dan Bangunan di wilayah Kabupaten Malang. Dalam kunjungan tersebut, Tim dari Bawaslu menyampaikan terkait kebutuhan Gedung BMN Idle untuk kantor vertikal. Jajaran KPKNL Malang menyampaikan bahwa untuk saat ini belum terdapat BMN Idle yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Malang. Namun demikian, terkait dengan rencana Bawaslu untuk menggunakan BMN idle di wilayah kerja KPKNL Malang, apabila nanti, telah ada dan ditetapkan BMN idle di wilayah kerja KPKNL Malang akan menyampaikan kepada Kementerian/Lembaga terkait kebutuhan Bawaslu.
Berdasarkan PMK No. 71//PMK.06/2016, BMN idle merupakan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Optimalisasi BMN Idle berupa tanah dan/atau bangunan oleh K/L yang membutuhkan merupakan salah satu upaya meringankan beban belanja negara. Terhadap BMN Idle tersebut juga dapat dioptimalkan melalui mekanisme pemanfaatan seperti sewa, guna memberikan pendapatan kepada negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), khususnya KPKNL Malang, selaku pelaksana Pengelola Barang, berperan aktif dalam pengawasan dan pengendalian terhadap optimalisasi BMN dalam wilayah kerja KPKNL Malang, termasuk BMN yang terindikasi Idle.