Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF, BAWASLU GANDENG PURNAWIRAWAN

TINGKATKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF, BAWASLU GANDENG PURNAWIRAWAN

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Ketua Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan sebagai langkah sosialisasi dalam hal memahami serta mengetahui bentuk pencegahan serta pelanggaran yang biasanya terjadi di lingkup publik pada tahapan Pemilu serentak nantinya, serta bentuk ikhtiar. Bawaslu Kabupaten Malang dalam mengajak Seluruh Anggota PPAD Kabupaten Malang untuk bisa aktif dan terlibat menjadi Pemantau Pemilu dalam pengawasan partisipatif pada pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang.

Bawaslu Kabupaten Malang mengadakan kegiatan yang bertema “ Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 bersama Persatuan Purnairawan Angkatan Darat (PPAD) Kabupaten Malang- Kota Batu” di Hotel Grand Kanjuruhan Jl. Panglima Sudirman No.5 Ketawang, Ngadilangkung Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang Kamis (27/7/2023) Siang.

Kegiatan rapat sosialisasi ini, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi, Anggota Bawaslu Kabupanten Malang George da Silva dan Muhamad Hazairin, Ketua PPAD Kabupaten Malang – Batu Moch Suyanto serta 80 Anggota Persatuan Purnairawan Angkatan Darat Kabupaten Malang.

Ketua PPAD Kabupaten Malang menyampaikan, seluruh anggota juga berpartisipasi dalam pengawasan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 agar.“Ikut bertanggungjawab pada jalannya proses Pemilihan Umum yaitu Ikut melakukan pengawasan proses pemilihan, menghindari politik uang, menggunakan hak pilih, melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum” Ujar Suyanto.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas menyampaikan, Daftar Pemilih Tambahan Daftar (DPTb) pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. Berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos serta mengajak seluruh anggota PPAD,”Untuk cekdptonline.kpu.go.id dapat digunakan oleh masyarakat untuk mencari keterdaftaran dirinya sebagai pemilih dalam Pemilu Tahun 2024” ujar Hazairin.

Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran dan Data Informasi menyampaikan, LARANGAN ASN/TNI/POLRI/KADES/BPD,“Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 PASAL 494 Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melangar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 jt” ujar George.