Lompat ke isi utama

Berita

Webinar di Bawaslu Kab Malang, Totok Tegaskan Sengketa untuk Memenuhi Keadilan Pemilu

Webinar di Bawaslu Kab Malang, Totok Tegaskan Sengketa untuk Memenuhi Keadilan Pemilu
KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan penyelesaian sengketa merupakan mahkota dari Bawaslu karena menghasilkan sebuah putusan bukan hanya rekomendasi. Hal ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan keadilan bagi seluruh peserta pemilu. Maka dari itu penyelenggara diharapkan untuk  menjalin pola komunikasi yang harmonis dengan para peserta pemilu guna meminimalisir terjadinya sengketa. Karena pada dasarnya Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan sebelum terjadinya sengketa. Pada kesempatan kali ini Totok menjelaskan terkait perbedaan penanganan pelanggaran pidana dan penyelesaian sengketa di Bawaslu. Adapun pelanggaran pidana diproses melalui  GAKKUMDU yang tentunya melalui proses administasi dan pengkajian di Bawaslu. Apabila memenuhi unsur tindak pidana maka proses selanjutnya diarahkan ke kepolisian dan kemudian diadili melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam melakukan penanganan pelanggaran Bawaslu akan tetap menggunakan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan meskipun dengan keterbatasan waktu terkait norma yang berlaku. “Sehingga tidak berpengaruh bagi kami meskipun dalam jangka waktu yang terbatas kami akan tetap mengupayakan upaya pencegahan dengan ngopi bareng karna tidak ada sesuatu yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik melalui diskusi ngopi”. ucapnya di hadapan peserta zoom dalam kegiatan Webinar Nasional diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi, yang berlangsung secara daring melalui Kantor Bawaslu Kabupaten Malang pada Selasa, 28 Juni 2022. “Kalau ngopi atau mediasi tidak bisa menyelesaiakan masalah dan masih ada ketegangan, barulah menggunakan metode adjudikasi untuk memutuskan perbedaan pendapat dari beberapa pihak untuk tetap menjaga nilai nilai keadilan”. Pungkasnya Apresiasi yang sangat mendalam juga diungkapkan oleh mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini kepada KPU RI atas minimnya angka permohonan sengketa pada tahun tahun sebelumnya. Selain itu harapannya dengan keberadaan mantan Anggota Bawaslu yang saat ini berada di KPU RI dapat memberikan nilai tambah dalam lembaga teknis di penyelenggaraan pemilu. Anggota Bawaslu yang juga Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono juga mengungkapkan dalam kelembagaan Bawaslu divisi sengketa merupakan juru damai yang diharapkan dapat meminimalisir konflik baik vertikal maupun horizontal yang muncul dalam proses tahapan pemilu. Harapannya melalui mindset juru damai maka Bawaslu harus terus mengucapakan untuk melakukan pencegahan melalui safari dengan berbagai pihak terkait untuk saling berdialog merumuskan format terbaik penyelenggaraan pemilu.