Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Pemilu Demokratis, Bawaslu Lakukan Pengawasan Coklit

Wujudkan Pemilu Demokratis, Bawaslu Lakukan Pengawasan Coklit
Kepanjen, Bawaslu Kabupaten Malang - Sebagai upaya mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis adalah memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bawaslu dan jajaran Pengawas Kabupaten Malang diamanatkan Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa perlu melakukan pengawasan terhadap tahapan dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu. Dalam ranah pencegahan, Bawaslu berkewajiban mengidentifikasi potensi kerawanan pada setiap tahapan Pemilu sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Pasal 4 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 219 ayat (1) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Oleh karena itu, berkaitan dengan tahapan Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Malang melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawasa Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Malang dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 hingga berakhir pada tanggal 14 Maret 202.