KEPANJEN, MALANG. Menjelang perhelatan pemilhan kepala
daerah (pilkada) Kabupaten Malang tahun 2020, salah satu aspek yang menjadi
perhatian publik adalah terjadinya praktik pelanggaran yang dilakukan baik oleh
kandidat, tim sukses dan partai politik.
Dalam rangka menjalankan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pusat Kajian Pemilu dan Demokrasi (PKPD) FISIP Universitas Brawijaya mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Malang.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan empat tantangan Bawaslu dalam mewujudkan pilkada tanpa politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan ujaran kebencian.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Draf nota kesepakatan aksi pengawasan konten internet dalam Pilkada 2020 segera selesai. Bawaslu melakukan finalisasikan draf tersebut bersama KPU, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Polri.