Bawaslu Kabupaten Malang Evaluasi Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPNS)
|
Kepanjen - Bawaslu Kabupaten Malang diawal tahun 2022 melaksanakan evaluasi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) di lingkup Bawaslu. Hal ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia dengan Nomor 3388/KP.01.00/SJ/12/2021. Perihal Pelaksanaan Evaluasi Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPNS). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan evaluasi kinerja pegawai selama Tahun 2021.
Kegiatan evaluasi dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Malang Jl. Trunojoyo No. 10 Kepanjen pada Senin (10/1/2022) yang dilaksanakan serentak pada pukul 10.00 WIB. Staf pelaksana teknis Bawaslu Kabupaten Malang yang mengikuti evaluasi berjumlah 7 Orang.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang Rini Puji Astuti, menjelaskan evaluasi ini dilakukan untuk mengukur kinerja pegawai Bawaslu Kabupaten Malang yang melaksanakan tugas sepanjang tahun 2021. Selain itu juga sebagai bahan pemetaan untuk menilai kompetensi yang dimiliki oleh staf di masing-masing divisi untuk bekerja.
“Meskipun evaluasi kali ini dilaksanakan tanpa ada pengurangan staf, tetapi harus tetap dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, sebab hal ini akan tetap membawa nama baik Bawaslu Kabupaten Malang” ujar Korsek Bawaslu Kabupaten Malang.
Rini juga menyampaikan terima kasih dan dedikasi kepada seluruh staf yang telah bekerja pada tahun 2021, dan pada tahun 2022 ini tidak dilakukan pengurangan jumlah pegawai untuk itu diharapkan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Malang ke depan para pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPNS) dapat meningkatkan kinerja, dedikasi, komitmen, dan integritas terus bekerja untuk menyiapkan perencanaan serta kesiapan untuk menghadapi tahapan berikutnya yang lebih baik untuk tahapan Pemilu maupun Pemilihan yang akan dilaksanakan kedepannya.