Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Hadiri Rapat Koordinasi Pendanaan Bersama Kolega Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Malang Hadiri Rapat Koordinasi Pendanaan Bersama Kolega Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024
SURABAYA - Bawaslu Kabupaten Malang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwasanya pendanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 di Jawa Timur di tanggung bersama pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diselenggarakan pada bulan November 2024. Meskipun pelaksanaan masih dua tahun mendatang, namun karena keserentakan pelaksanaan dan beririsan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan anggota legislatif, maka persiapan terkait penganggaran Pemilihan kepala daerah telah melaksanakan tahapan. Dalam rangka persiapan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah tanggal 19-20 Januari 2022 melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi untuk membahas komponen pendanaan bersama Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 bertempat di Novotel Surabaya. Pemerintah Provinsi mengundang penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu dan KPU) dan unsur Pemerintah Daerah (Asisten 1 Pemerintahan, Bappeda, BKAD dan Kabag Pemerintah) hadir untuk bersama membahas dan menyepakati anggaran Pendanaan antara pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten Malang diwakili  oleh anggota Bawaslu, Abdul Allam Amrullah membahas  terkait pendanaan  karena keserentakan pelaksanaan Pemilihan, sehingga pemerintah daerah saling menanggung beban anggaran daerah. Kegiatan rapat Koordinasi ini, diakhiri dengan kesepakatan bersama antara pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang komponen pendanaan yang dihadiri oleh Komisi A DPRD Provinsi. Komponen anggaran meliputi honor penyelenggara, belanja barang dan jasa.