Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Laksanakan Pengawasan Melekat Coklit Terbatas oleh KPU Kabupaten Malang

uji petik

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Malang pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan guna memastikan akurasi data pemilih.

Pengawasan dilakukan secara langsung di dua lokasi, yakni Desa Plaosan dan Desa Bangelan, Kecamatan Wonosari. Coklit terbatas tersebut difokuskan pada verifikasi data pemilih yang tercatat memiliki usia di atas 100 tahun berdasarkan data kependudukan, untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih hidup atau telah meninggal dunia.

Di Desa Plaosan, tim melakukan verifikasi terhadap seorang warga Dusun Sundan yang dalam data kependudukan tercatat berusia 107 tahun. Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Plaosan, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada identitas kependudukan terkait tahun kelahiran. Secara administratif pada KTP dan KK yang bersangkutan tercatat berusia 107 tahun, namun secara faktual usia sebenarnya sekitar 65 tahun. Kesalahan data tersebut telah diketahui oleh pihak desa sejak beberapa tahun sebelumnya, namun yang bersangkutan belum melakukan perbaikan data kependudukan.

Sementara itu di Desa Bangelan, verifikasi dilakukan terhadap dua warga yang tercatat berusia lebih dari 100 tahun. Berdasarkan keterangan pemerintah desa setempat, kedua warga tersebut telah dinyatakan meninggal dunia.

Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Malang memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Malang telah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas dan validitas data pemilih agar tetap akurat dan mutakhir.

Bawaslu Kabupaten Malang akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemutakhiran data pemilih sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas data pemilih dalam proses demokrasi.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari