Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Laksanakan Uji Petik Pengawasan PDPB di Desa Kidal

uji petik

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang melaksanakan uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, pada Kamis, 15 Januari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Kidal sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Malang melakukan pencocokan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya sejumlah penduduk Desa Kidal yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) karena belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Penduduk tersebut terdiri dari kelompok lanjut usia (lansia) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Meskipun demikian, Bawaslu Kabupaten Malang mencatat bahwa Pemerintah Desa Kidal telah melakukan upaya proaktif dengan mengajukan penduduk yang belum memiliki NIK tersebut untuk didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang melalui pemerintah kecamatan setempat.

Bawaslu Kabupaten Malang menilai langkah yang dilakukan oleh pemerintah desa tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi kependudukan serta pemenuhan hak pilih warga negara. Temuan ini juga menjadi bahan evaluasi dalam pengawasan PDPB guna mencegah potensi permasalahan data pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan mendatang.

Melalui kegiatan uji petik pengawasan PDPB ini, Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan akan terus mendorong koordinasi lintas sektor serta pengawasan berkelanjutan demi mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, sebagai fondasi utama penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari