Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Proses Pengunggahan Berita Acara Verifikasi Administrasi Partai Politik

Bawaslu Awasi Proses Pengunggahan Berita Acara Verifikasi Administrasi Partai Politik
KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang - Mengacu kepada ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan SK KPU Nomor 260 perihal jadwal tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, bahwa tahapan setelah pendaftaran Parpol yang berakhir tanggal 14 Agustus 2022, dilanjutkan dengan tahapan Vermin yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kota untuk memastikan keabsahan dokumen input dan bukti unggahan di Sipol, sebagai persyaratan minimal kenaggotaan. Selanjutnya pelaporan terkait verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Malang dituangkan dalam format Berita Acara Verifikasi Administarsi. Bawaslu Kabupaten Malang melakukan pengawasan langsung di Gedung kantor KPU Kabupaten Malang guna memastikan tahapan berjalan. Hazairin selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi melakukan pengawasan pengunggahan berita acara verifikasi administrasi calon partai politik yang ditanda tangani oleh KPU Kabupaten Malang pada tanggal 10 September 2022 pukul 00.09 WIB.  Berdasarkan hasil pengawasan yang dilihat secara langsung, berita acara sudah sesuai dengan format berita acara berifikasi administrasi berdasarkan PKPU 4/2022. Setelah ditanda tangani, maka berita acara dilakukan proses scanning dan pengunggahan pada pukul 02.01 WIB.