Bawaslu Kabupaten Malang Terjunkan Enam Tim Awasi Coklit Terbatas, Desa Karangsuko Jadi Sasaran Pengawasan
|
Malang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan KPU Kabupaten Malang di Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, pada Kamis, 17 September 2026.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 35/PM.00.02/K.JI-14/09/2026 tertanggal 16 September 2026, tim pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang dibagi menjadi enam kelompok. Pengawasan di Desa Karangsuko dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Muhamad Hazairin selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Rochman Arif selaku Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta Ririn Puji Lestari selaku staf teknis. Kegiatan ini turut dihadiri enam perwakilan dari KPU Kabupaten Malang, yaitu Anggota KPU M. P. Mahardika, Kasubbag Data Deshinta Christy Amalia, serta empat staf: Mohammad Subhan, Luxman Didi Setiawan, Sandrian Yulian F., dan Erwin Cyto.
Pada pukul 09.30 WIB, tim Bawaslu dan KPU Kabupaten Malang tiba di Desa Karangsuko dan langsung bertemu dengan Perangkat Desa serta Kepala Dusun untuk melakukan verifikasi terhadap 4 (empat) nama warga yang tercatat dalam daftar Coktas KPU. Verifikasi tersebut mencakup 2 (dua) nama dengan status pemilih di luar negeri dan 2 (dua) nama dengan status usia di atas 100 tahun.
Untuk kategori pemilih berusia di atas 100 tahun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa Siam (101 tahun), warga Desa Karangsuko, dan Samuntik (101 tahun), warga Desa Krajan, keduanya terverifikasi sesuai dan masih hidup.
Sementara untuk kategori pemilih yang tercatat berada di luar negeri, hasil verifikasi terhadap Niswatin (32 tahun) dan Mariyam (28 tahun), keduanya warga Dusun Krajan, menunjukkan bahwa keduanya memang sempat berada di luar negeri, namun saat ini telah kembali dan berada di dalam negeri.
Berdasarkan hasil pengawasan secara keseluruhan, kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui Coklit Terbatas di Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, telah menunjukkan kesesuaian dengan data yang dimiliki KPU Kabupaten Malang. Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan tersebut dinyatakan telah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Nabilla
Editor : M.A.R