Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU GELAR SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERBAWASLU NO 9 TAHUN 2022

BAWASLU GELAR SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI PERBAWASLU NO 9 TAHUN 2022

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Grand Miami Hotel Siang (10/8/23)

Mohammad Wahyudi menyampaikan dalam sambutannya “Kegiatan ini penting untuk diadakan karena pada tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota terdapat potensi permohonan sengketa dari Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, sehingga kegiatan ini merupakan upaya pencegahan Bawaslu”.
“Hal ini juga sebagai upaya Bawaslu Kabupaten Malang dalam memberikan pemahaman kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2024, terkait tata cara pengajuan permohonan sengketa ke Bawaslu ketika terdapat suatu hal yang merugikan Partai Politik disebabkan objek sengketa berupa SK/BA dari KPU” lanjutnya.
Pada Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Partai Politik dan KPU tersebut, disampaikan materi terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu oleh Mohammad Wahyudi, SE., M.Sos, George da Silva dan Abdul Allam Amrullah. Selanjutnya, pemaparan disampaikan mengenai konstruksi hukum Mekanisme Proses Penyelesaian Sengketa oleh Afrizal Mukti Wibowo, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.