Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU IKUTI KEGIATAN FGD RUMUS KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILU TAHUN 2024

BAWASLU IKUTI KEGIATAN FGD RUMUS KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA  DALAM PEMILU TAHUN 2024

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang – Bawaslu Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum serentak tahun 2024 di Grand Miami Hotel Jl. Jatirejoyoso No.01 Dawuhan, Kepanjen (27/6/2023) malam.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini, serta Anggota KPU Kabupaten Malang Nurhasin, Abdul Fatah dan Marhendra Pramudya Mahardika, Forkopimda, Perwakilan 18 Partai Politik, Mahasiswa dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Hazairin, George da Silva dan Abdul Allam Amrullah.
Anis mengatakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, untuk membenahi problem serta isu strategis penyelenggaraan Pemilu 2024

menurut George, Pemungutan perhitungan suara itu, meliputi pemilih, kesiapan TPS, distribusi serta mekanisme tata cara perhitungan suara sampai dengan pelaksanaan rekap suara. Berbagai rangkaian dalam pemungutan dan perhitungan suara, merupakan problem dan isu strategis yang cenderung terjadi serta harus dibenahi agar tidak terulang lagi.
”Bawaslu Kabupaten Malang beserta jajaran akan terus mengawal seluruh proses tahapan. Kritik dan saran membangun akan kami terima agar kedepannya berbagai kendala dalam Pemilu serentak 2024 mendatang terkait pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu dapat kita atasi bersama”, ujar George.

Selain itu, Anis mengatakan kegiatan FGD ini, akan menampung aspirasi dan memberikan pemahaman yang sama terkait dengan isu strategis pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 2024. selanjutnya dijelaskan, bahwa terdapat tiga kebijakan strategis dalam pemungutan dan penghitungan suara yaitu terkait penghitungan suara yang dapat dilaksanakan secara pararel di mana kelompok pertama menghitung surat suara Presiden dan DPD dan kelompok kedua menghitung Surat Suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini, masih wacana perlu simulasi.

Selanjutnya yang kedua yaitu terkait penyampaian Salinan berita acara sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi dan pengawas TPS dapat digandakan menggunakan mesin fotocopy dilokasi TPS, dan yang ketiga adalah terkait penyederhanaan formulir C dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara. kebijakan-kebijakan ini di laksanakan dalam rangka mempermudah penyelenggara Pemilu petugas KPPS menggunakan waktu secara efektif dan efisien. Hal ini, didasari dengan pengalaman Pemilu 2019 lalu, di mana KPPS memiliki beban kerja yang sangat berat.