Bawaslu Kabupaten Malang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Terkait Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Malang serta Penetapan Pasangan Calon Terpilih
|
Malang, 11 Februari 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang turut menghadiri rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yaitu Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Malang hasil Pilkada Serentak 2020 dan Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang Terpilih.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Malang pada hari Selasa, 11 Februari 2025, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Malang. Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Malang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Tobias Gula Aran.
Selain membahas pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Malang berdasarkan hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, rapat ini juga mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih yang akan memimpin Kabupaten Malang untuk periode mendatang.
Tobias Gula Aran menyampaikan, bahwa sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan pemilu, Bawaslu selalu memastikan bahwa seluruh proses pemilihan dan penetapan pasangan calon terpilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Rapat paripurna ini juga menjadi momen penting bagi masyarakat Kabupaten Malang, karena proses ini menandai langkah awal bagi kepemimpinan baru yang akan memimpin Kabupaten Malang dalam beberapa tahun ke depan.
Penulis : Nabilla Dzikri Azhari