Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jamin Permudah Akses Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu

Bawaslu Jamin Permudah Akses Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menjamin akan mempermudah akses bagi penyandang disabilitas yang ingin menyalurkan suaranya pada pemilu dan pemilihan. Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat audiensi dengan Pusat Pemilihan Umum Akses (Disabilitas), di kantor Bawaslu, Kamis, (11/8/2022). "Jaminan hak pilih bagi disabilitas, menjadi konsentrasi serius Bawaslu memastikan pemilu aksesibel," ujarnya. Koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas Bawaslu ini menegaskan, penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh orang yang tidak punya pengetahuan disabilitas, justeru akan menyulitkan bagi penyandang disabilitas. Selain itu, ungkap Lolly, Bawaslu juga akan membuat surat edaran terkait pelibatan disabilitas dalam pengawasan pemilu. "Pelibatan PPUA disabilitas dalam kegiatan Bawaslu, baik sebagai peserta maupun pembicara, akan dilibatkan dalam tiap pengawasan. Semisal, dalam pengawasan logistik pemilu, baik alat coblos maupun sorlit surat suara," pungkasnya. Dalam audiensi tersebut, PPUA Disabilitas menemukan beberapa persoalan terkait disabilitas, seperti dalam PKPU Pemutakhiran Data Pemilih, jenis disabilitasnya masih general. Misalnya disabilitas fisik, mental, sensorik, intelektual. Sehingga akan banyak ragam yang tidak terdaftar dan tidak diberikan alat bantu yang memadai. Keterangan disabilitas harus dipertegas, misalnya disabilitas sensorik terdiri dari disabilitas netra, rungu, ganda. Semuanya harus masuk dalam PKPU.