Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Bahas Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Jatim Bahas Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024
Dalam rangka menghadirkan keadilan pemilu, Bawaslu Jatim selenggarakan rapat koordinasi tentang penanganan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, di Madiun, Jumat (05/08/2022). Anggota Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin Alfianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat tersebut untuk mempersiapkan diri untuk menangani dugaan pelanggaran bagi jajarannya. “Kita ingin mempersiapkan dengan matang dalam menangani dugaan pelanggaran dalam tahap pendaftaran, verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024,” ungkapnya. Menurut Ikhwan, rapat koordinasi tersebut juga untuk menyamakan pemahaman bagi pengawas pemilu di Jatim tentang Surat Edaran dari Bawaslu RI dan alat kerja yang digunakan. “Kami juga ingin membahas Surat Edaran dari Bawaslu RI tentang petunjuk teknis dan alat kerja termasuk dalam menangani pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik,” tambahnya. Ikhwan berharap pengawas pemilu se-Jatim yang mengampu divisi penanganan pelanggaran untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam memproses setiap dugaan pelanggaran. “Harus mempersiapkan diri dengan baik. Saya juga mengingatkan bahwa sekarang adalah hari terakhir dalam persiapan pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) sebagaimana dimaksud dalam SE 247 Bawaslu RI. Semoga penanganan dugaan pelanggaran berjalan dengan baik,” pungkasnya. Sebagai informasi, sebagai narasumber dalam acara tersebut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Insan Qoriawan, dengan peserta dari Pengawas Pemilu di 19 Kabupaten/Kota se-Jatim untuk gelombang I yang terdiri dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan staf.