Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas di Desa Rejosari, Kecamatan Bantur

coktas

Malang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang melaksanakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang di Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, pada Kamis, 17 September 2026.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan oleh tim Bawaslu Kabupaten Malang, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 35/PM.00.02/K.JI-14/09/2026 tertanggal 16 September 2026. Pengawasan dilakukan secara langsung dengan tujuan memastikan pelaksanaan coklit terbatas berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Coklit terbatas di Desa Rejosari ini secara khusus ditujukan untuk memverifikasi data pemilih yang saat ini sedang bekerja di luar negeri. Berdasarkan hasil pengawasan, tercatat 11 pemilih yang berada di luar negeri berhasil diverifikasi datanya, dengan sebaran negara tujuan meliputi Taiwan, Singapura, Hongkong, dan Romania.

Sebelas pemilih tersebut berasal dari beberapa dusun di Desa Rejosari, yaitu Dusun Balewarti, Dusun Kutukan, Dusun Jeding, dan Dusun Krajan. Rentang usia pemilih yang diverifikasi bervariasi antara 21 hingga 43 tahun, dengan status perkawinan yang beragam, baik sudah menikah maupun belum menikah.

Selain verifikasi data pemilih di luar negeri, coklit terbatas ini juga mencakup kategori pemilih usia di atas 100 tahun. Dari hasil pengawasan, ditemukan satu nama atas nama Wagirun, laki-laki kelahiran 1 Juli 1925 (101 tahun), warga Dusun Jeding, yang berdasarkan keterangan tercatat telah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pengawasan secara keseluruhan, Bawaslu Kabupaten Malang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Malang telah melaksanakan coklit terbatas sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku.

Penulis : Nabilla 
Editor : M.A.R