Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Berangkatkan 9 Orang Peserta Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyrakat dan Humas bersama peserta TOT

Kepanjen, (Bawaslu Kabupaten Malang) –  Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta mengawasi penyelenggaraan pemilu tahun 2024, dan guna mengembangkan pengawasan partisipatif dikalangan generasi muda, Bawaslu Kabupaten Malang memberangkatkan 9 orang peserta kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P)  Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia di Hotel Lynn, Kota Mojokerto pada Hari Kamis sampai dengan Hari Sabtu (19-21/10/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dengan jumlah peserta sebanyak 80 (delapan puluh) orang yang terdiri dari 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Adapun peserta berasal dari Kabupaten Pacitan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kota Kediri, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Blitar.

P2P dibuka langsung oleh Eka Raahmawati selaku Koordinator Divisi Pencegahan daan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang juga dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dari 9 Kaupaten/Kotaaa sebagai Fasilitator dan Co Fasilitator dalam kegiatan Pendidikan Pengwasan Partisipatif.

Selama melaksanakan P2P peserta dibekali pengetahun tentang kepemiluan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengawasan pemilu partisipatif sendiri didasarkan pada pengertian partisipasi politik. Menurut Eka Rahmawati, partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat dalam mengambil bagian dari proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak, dan terlibat dalam pembentukan kebijakan langsung.

Harapan dari kegiatan P2P ini, peserta mampu menjadi pengawas pemilu partisipatif dan penggerak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu di daerahnya masing-masing. Serta program ini dapat berkesinambungan dan menjadi model pengawasan pemilu partisipatif yang dapat dilaksanakan pada pemilu-pemilu selanjutnya.