Bawaslu Kabupaten Malang Gelar Diskusi Hukum, Dorong Reformasi Pemilu dan Penguatan Peran Perempuan
|
Malang — Bawaslu Kabupaten Malang menggelar kegiatan Diskusi Hukum bertema “Reformasi Hukum dan Konsistensi Peran Perempuan dalam Pemilu” pada Selasa, 28 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Malang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas pengetahuan hukum kepemiluan serta membangun sinergi dengan kalangan akademisi.
Diskusi tersebut menghadirkan narasumber Dr. Dewi Ambarwati, S.H., M.H. serta Tobias Gula Aran, S.H., M.H., dan diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang serta mahasiswa dari FISIP Universitas Brawijaya dan Universitas Islam Raden Rahmat Malang.
Dalam pemaparannya, Tobias Gula Aran menekankan pentingnya ruang diskusi sebagai wadah untuk menghimpun gagasan dan masukan terkait reformasi Undang-Undang Pemilu. Ia menyampaikan bahwa proses pembentukan regulasi membutuhkan naskah akademik yang kuat, sehingga forum diskusi seperti ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam merumuskan kebijakan yang lebih kontekstual dan berbasis kebutuhan daerah.
Sementara itu, Dr. Dewi Ambarwati menyoroti bahwa persoalan utama keterwakilan perempuan dalam pemilu bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi di lapangan. Meskipun aturan kuota 30 persen telah ada, namun belum berjalan efektif karena tidak disertai sanksi yang tegas.
Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik seharusnya tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus bermakna dan berdampak nyata. Konsep politics of presence menjadi penting, di mana perempuan hadir tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai aktor yang berkontribusi dalam proses pengambilan kebijakan.
Diskusi turut mengangkat pentingnya kualitas sumber daya manusia, khususnya perempuan dalam politik. Selain jumlah, keterwakilan juga harus didukung oleh kapasitas, integritas, dan kompetensi. Dalam konteks ini, masih ditemukan kesenjangan antara norma hukum yang ada dengan realitas sosial di masyarakat.
Pada sesi tanya jawab, peserta aktif mengangkat berbagai isu, mulai dari efektivitas kuota keterwakilan perempuan hingga peran partai politik dalam proses rekrutmen. Narasumber menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat kompleks, mencakup aspek regulasi yang lemah serta belum optimalnya komitmen partai politik dalam mendorong keterlibatan perempuan secara substantif.
Sebagai hasil diskusi, disimpulkan bahwa tantangan utama keterwakilan perempuan terletak pada lemahnya implementasi dan substansi hukum yang belum kuat. Oleh karena itu, diperlukan reformasi bahkan rekonstruksi hukum yang lebih komprehensif, serta penguatan partisipasi perempuan melalui pendekatan komunitas, edukasi politik, dan pengawasan partisipatif.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Malang berharap dapat terus mendorong terciptanya sistem pemilu yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berintegritas, dengan memastikan peran perempuan hadir secara nyata dan bermakna dalam demokrasi.
Penulis : Nabilla Dzikri Azhari