Bawaslu Kabupaten Malang Laksanakan Diskusi Hukum Pencegahan Sengketa Proses Pemilu
|
Malang, 17 Juni 2026 – Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum kepemiluan serta mencegah terjadinya sengketa proses pada tahapan Pemilu mendatang, Bawaslu Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan Diskusi Hukum Interaktif bertajuk “Dinamika Empiris Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Memahami Kesalahan Administrasi sebagai Upaya Pencegahan Sengketa dalam Perspektif Hukum Pemilu” di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, jajaran sekretariat Bawaslu, serta Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Malang ini menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang tertib administrasi, profesional, dan berintegritas.
Dalam sambutannya, Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan bahwa sengketa proses pemilu sering kali berawal dari kesalahan administrasi yang sebenarnya dapat dicegah melalui peningkatan pemahaman regulasi dan ketelitian dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, diskusi hukum ini menjadi langkah preventif untuk membangun kesamaan persepsi antara penyelenggara pemilu mengenai berbagai potensi permasalahan administrasi yang dapat memicu sengketa.
Kegiatan diawali dengan sesi refleksi dan pembelajaran dari pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya melalui pemaparan mengenai anatomi kesalahan administrasi yang kerap terjadi dalam berbagai tahapan pemilu. Dalam sesi ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk kesalahan administrasi, mulai dari ketidaksesuaian dokumen, kesalahan input data, keterlambatan pengunggahan berkas, hingga inkonsistensi data yang berpotensi menimbulkan sengketa proses.
Selanjutnya, peserta mengikuti diskusi mendalam terkait penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipandu oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran, S.H., M.H. Dalam sesi tersebut, peserta diajak menganalisis berbagai studi kasus nyata sengketa proses pemilu, mengidentifikasi akar permasalahan yang muncul, serta memahami mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui forum diskusi yang berlangsung interaktif, peserta juga melakukan pemetaan titik-titik risiko administrasi pada setiap tahapan pemilu. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi instrumen pencegahan dini sehingga potensi sengketa proses dapat diminimalisir sejak awal tahapan penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu Kabupaten Malang berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas dan pemahaman seluruh peserta dalam membedakan kesalahan administrasi yang masih dapat diperbaiki dengan kesalahan yang berdampak fatal terhadap kepesertaan pemilu. Selain itu, kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Malang dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui diskusi hukum ini, Bawaslu Kabupaten Malang kembali menegaskan komitmennya untuk mengedepankan upaya pencegahan sebagai strategi utama dalam menjaga integritas proses pemilu. Dengan pemahaman yang kuat terhadap aspek hukum dan administrasi kepemiluan, diharapkan seluruh pemangku kepentingan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara cermat, profesional, dan bertanggung jawab demi terwujudnya pemilu yang berkualitas.
Penulis : Nabilla
Editor : M.A.R