Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Gelar Diskusi Hukum Kepemiluan: Tekankan Urgensi Penegakan Hukum yang Demokratis pada Pemilu Serentak 2024

Diskusi Hukum Kepemiluan

KEPANJEN, Bawaslu Kabupaten Malang menggelar diskusi hukum kepemiluan dengan tema "Urgensi Penegakan Hukum yang Demokratis pada Pemelihan Serentak Tahun 2024" di Aula Demokrasi Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang, Jumat (17/5/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa dari Universitas Kanjuruhan dan Universitas Islam Raden Rahmat. 

Acara dibuka dengan sambutan dari Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, Kurniansyah, SE., AK, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Abdul Alam, S.H., dan Tobias Gula Aran, S.H. Dalam sambutannya, Tobias menekankan pentingnya penegakan hukum yang demokratis dalam penyelenggaraan pemilu.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber, yaitu Donny Maulana, S.Pd., Jurnalis Suara Jatim Pos, dan Agustian A. Siagian, S.H., Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Malang.

Dalam pemaparannya, Donny Maulana menyampaikan urgensi penegakan hukum yang demokratis dalam pemilu. Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan transparan tidak hanya bergantung pada partisipasi masyarakat, tetapi juga pada peran aktif penegak hukum. Donny menekankan pentingnya skema penegakan hukum yang mampu menjamin tidak adanya isu sosial serta juga menyoroti bahwa pemilihan daerah akan menjadi persoalan yang lebih kompleks dibandingkan dengan pemilu nasional, karena pemilihan daerah memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, yang dapat memicu sentimen subjektif yang lebih kuat. Selain itu, Donny menekankan bahwa penegak hukum harus mampu bertindak tegas dan profesional dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menciptakan kepercayaan publik guna menjaga stabilitas proses pilkada 2024, termasuk peningkatan kapasitas dan integritas lembaga pengawas pemilu serta pendidikan politik bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya demokrasi yang bersih dan adil.

Pemateri kedua, Agustian Siagian, menjelaskan tentang peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses penyelesaian sengketa pemilu dan penanganan pelanggaran. Agustian mengatakan bahwa Bawaslu memiliki peran strategis sebagai garda terakhir untuk menegakkan keadilan dalam proses pemilihan. Materi yang disampaikan oleh Agustian Siagian berfokus pada tindak pidana pelanggaran pemilu dan berbagai hal yang tergolong dalam tindak pelanggaran, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang. Agustian juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan transparan untuk memastikan integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilu. Selain itu, Agustian menekankan perlunya kolaborasi antara Bawaslu, masyarakat, dan penegak hukum dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu. Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas tentang berbagai isu terkait perbaikan demokrasi di Indonesia. Diskusi dipandu oleh moderator. 

Dalam diskusi ini, anggota Bawaslu, Abdul Alam, M.A., menambahkan bahwa hukum kepemiluan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Malang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum yang demokratis dalam pemilu. Abdul Alam menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Selain itu, diskusi ini juga diharapkan dapat menjadi masukan bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu. Abdul Alam juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan penegak hukum, untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan tercipta kondisi demokrasi yang sehat dan berkelanjutan, dimana setiap pelanggaran pemilu dapat ditangani dengan efektif dan efisien.

Penulis: Alifathul Zuhriyah 

Editor: Esa Mulia R