Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Gelar PADAPU di Desa Wonomulyo, Tindak Lanjuti Dugaan Pembagian Minyak Goreng Bermuatan Politik

padapu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Patroli Desa Anti Politik Uang (PADAPU) di Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Kegiatan ini digelar di kantor desa sebagai tindak lanjut atas temuan dugaan pelanggaran yang sebelumnya teridentifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Malang.

Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan pembagian minyak goreng bermerek Minyak Kita dan Shabrina yang disertai stiker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2. Pembagian tersebut dilaporkan terjadi di wilayah RT 49/RW 13 Dusun Robyong pada Jumat, 22 November 2024, dan diduga memiliki muatan politik yang berpotensi melanggar ketentuan pemilu terkait praktik politik uang.

Dalam pelaksanaan PADAPU, Bawaslu Kabupaten Malang melakukan penelusuran informasi serta penguatan edukasi kepada masyarakat dan perangkat desa mengenai larangan politik uang dalam setiap tahapan pemilu. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga integritas proses demokrasi dengan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan kepentingan politik.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan preventif melalui PADAPU diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Malang terus berkomitmen memperkuat pengawasan partisipatif dan memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, serta bebas dari praktik politik uang di tingkat desa.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari