Bawaslu Kabupaten Malang Hadiri Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif
|
Malang – Bawaslu Kabupaten Malang menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilaksanakan pada Jumat, 2 Oktober 2026, bertempat di Gedung MWC NU Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini sejalan dengan tujuan kegiatan yang tercantum dalam undangan, yakni meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi, S.E., M.Sos.; Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Tobias Gula Aran, S.H., M.H.; Choirul Anam selaku Tenaga Ahli Pendamping; serta staf Bawaslu Kabupaten Malang.
Turut hadir Anggota DPR RI Komisi II H. Ali Ahmad, S.H. dan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Syamsul Arifin sebagai narasumber dalam kegiatan.
Rangkaian kegiatan membahas evaluasi pelaksanaan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif, termasuk tantangan pengawasan pemilu di masa depan. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan evaluasi pelaksanaan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serta langkah strategis penguatannya.
Melalui kegiatan ini, penguatan pengawasan partisipatif menjadi bagian penting dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, legislatif, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat diharapkan dapat terus dikembangkan untuk mewujudkan pengawasan pemilu yang partisipatif.
Bawaslu Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dan membangun kesadaran masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan pemilu. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Nabilla
Editor : M.A.R