Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Ikut Mewarnai Rakornis Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu Gelombang I

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa saat menerima penghargaan sebagai peserta terbaik saat simulasi kegiatan

Makassar, Bawaslu Kabupaten Malang – Seiring dengan mendekatnya tahap kampanye pemilu pada bulan November mendatang, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Tobias Gula Aran, bersama satu orang staf Bawaslu Kabupaten Malang, menghadiri undangan Rakornis (Rapat Kerja Teknis) Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu yang diinisiasi oleh Bawaslu RI.

Kegiatan Rakornis Gelombang I ini diadakan di Makassar tepatnya di Hotel Four Point Makassar Jl. Andi Djemma No.130 selama 3 (tiga) hari mulai 16 s.d 18 Oktober 2023. Harimurti Wicaksono selaku Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan Rakornis ini akan diselenggarakan dalam IV (empat) gelombang, dan untuk gelombang II akan berlangsung di Surabaya pada tanggal 19 hingga 21 Oktober mendatang.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan terkait metode dan langkah-langkah penyelesaian sengketa antara peserta pemilu yang diperkirakan akan meningkat seiring dengan dimulainya masa kampanye.

Materi pertama disampaikan oleh Dr Wirdyaningsih selaku alumni Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (2008-2012). Dalam penyampainnya, Wirdyaningsih menjelaskan terkait tahapan-tahapan dalam penyelesaian sengketa, mulai dari Penerimaan & Mengkaji Permohonan, Melakukan Verifikasi, Mediasi, Adjudikasi dan hingga Pemutus Penyelesaian Sengketa.

“Ada 4 hal fokus cara pencegahan agar tidak terjadi sengketa, pertama kita bicara terkait konsistensi kebijakan lembaga, kedua budaya politik yang harus dibangun secara kekeluargaan dan prilaku yang demokratis, prilaku yang taat hukum, ketiga pedoman tata tertib pemilu yang harus disepakati bersama KPU sebagai penyelenggara, keempat lembaga atau penyelenggara pemilu harus independen, professional, dan tidak memihak”, ungkapnya malam itu.

Menurutnya penyelesain sengketa memang membutuhkan waktu hingga 12 hari dan mediasi selama 3 hari, tetapi jika dilakukan dengan efisien di lapangan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan saat musyawarah atau mediasi, penyelesaian sengketa bisa dapat diselesaikan saat itu juga.

Tidak hanya menerima paparan materi, seluruh peserta rapat juga aktif terlibat dalam simulasi proses penyelesaian sengketa. Saat berlangsungnya simulasi, sebanyak 10 Provinsi dibagi kedalam 3 (tiga) kelas. Dalam simulasi penyelesaian sengketa Koordinator Hukum dan Penyelesain Sengketa Tobias dinyatakan sebagai salah satu peserta terbaik selama simulasi berlangsung bersama dengan 8 peserta dari Kab/Kota lainnya.

Hari terakhir kegiatan Rakornis, Totok Hariyono Anggota Bawaslu RI hadir dalam penutupan, ia berpesan minimal melalui simulasi yang sudah terlaksana dalam kegiatan Rakornis ini dapat mempertajam pengetahuan dalam menindaki penyelesaian sengketa.

“Jangan sampai PSAP ini tidak tercatat, tidak ter-register, atau tidak ada jenjang administrasi, harus dicatat di formnya, kalau mereka lisan tulis, karna apa? Ini akan menjadi alat bukti kalau nanti ada gugatan hasil pemilu di Mahkamah Kosntitusi apalagi sampai ketingkat Mahkamah Agung” tegasnya menutup kegiatan rakornis hari itu.

Penulis dan Foto : Ririn Puji Lestari

Editor : Nabilla Dzikri Azhari