Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Ikuti Sidang Pembacaan Putusan DKPP: Ketua dan Anggota Direhabilitasi

sidang dkpp

Malang, 18 Juni 2025 — Bawaslu Kabupaten Malang mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP RI. Perkara ini melibatkan Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi, S.E., M.Sos dan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah, M.A sebagai pihak teradu.

Dalam sidang pembacaan putusan, DKPP menyatakan menolak seluruh dalil aduan dari pihak pengadu. Majelis juga menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Teradu I maupun Teradu II.

Atas dasar tersebut, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Teradu I Mohammad Wahyudi dan Teradu II Abdul Allam Amrullah selaku penyelenggara pemilu di lingkungan Bawaslu Kabupaten Malang.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa seluruh proses pengawasan dan penyelenggaraan tugas yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Malang telah dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalitas, integritas, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. "Kami menghormati seluruh proses yang telah dilalui, dan keputusan ini menjadi pemicu semangat kami untuk terus bekerja secara akuntabel dalam mengawal demokrasi," ujar Mohammad Wahyudi usai mengikuti sidang.

Sementara itu, Abdul Allam Amrullah menambahkan bahwa putusan ini tidak hanya menjadi pembelajaran, tetapi juga penguatan terhadap pentingnya menjaga etika dan integritas dalam setiap langkah kerja pengawasan pemilu.

Dengan putusan ini, Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan kembali komitmennya untuk tetap menjaga netralitas, transparansi, dan profesionalitas sebagai lembaga pengawas pemilu yang independen dan berintegritas.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari