Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Ikuti Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Anggota Bawaslu Kabupaten Malang bersama Jajaran Sekretariat ikuti Giat Sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Timur (27/10/2026)

Anggota Bawaslu Kabupaten Malang bersama Jajaran Sekretariat ikuti Giat Sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu Jawa Timur (27/10/2026)

Malang – Bawaslu Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Surat Keputusan Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi serta Standar Operasi Prosedur Nomor 10/HK.03.01/SJ/08/2026 Tahun 2026 tentang Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan diawali dengan registrasi, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, serta sambutan dan arahan dari Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pengantar diskusi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan materi dari Athoillah, S.H., M.HP., Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, dengan materi mengenai nilai antikorupsi dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Materi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Bawaslu RI mengenai pendampingan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Malang diharapkan semakin memahami mekanisme pendampingan proses hukum dalam menghadapi dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat profesionalisme dan integritas jajaran pengawas pemilu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab, penyampaian kesimpulan dan evaluasi, serta penutupan oleh MC dan/atau panitia.

Penulis dan Foto: M.A.R

Editor: M.A.R