Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Laksanakan Audiensi dengan PKB, Bahas Pemutakhiran Data Partai Politik dan Pengawasan Pemilu

audiensi

Malang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang melaksanakan audiensi dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, membangun komunikasi kelembagaan, serta membahas berbagai isu strategis terkait pengawasan pemilu dan pemutakhiran data partai politik.

Audiensi diawali dengan sambutan dari perwakilan DPC PKB Kabupaten Malang, Kholiq, yang memperkenalkan jajaran kepengurusan DPC PKB beserta 11 anggota Fraksi PKB di DPRD Kabupaten Malang. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu Kabupaten Malang serta menegaskan keterbukaan PKB untuk menjalin komunikasi dan kerja sama dengan Bawaslu. Ia juga menyampaikan bahwa kantor PKB dirancang sebagai ruang yang terbuka bagi masyarakat, sehingga berbagai kegiatan bersama dapat dilaksanakan untuk memperkuat hubungan dengan publik.

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Tobias Gula Aran, S.H., M.H., yang mengucapkan terima kasih atas respons DPC PKB terhadap surat permohonan audiensi. Ia juga memperkenalkan jajaran Bawaslu Kabupaten Malang yang hadir. Tobias menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama audiensi adalah menyampaikan pentingnya pemutakhiran data partai politik yang dilaksanakan secara berkala setiap semester, meliputi data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta keabsahan kantor dan domisili partai politik.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Kurniansjah Hari Tjahyono, menekankan pentingnya membangun hubungan yang harmonis antara penyelenggara pemilu dan partai politik, khususnya di tingkat kecamatan. Menurutnya, komunikasi yang terjalin sejak dini dapat meminimalkan kendala ketika tahapan pemilu berlangsung. Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan kepengurusan partai politik hingga tingkat kecamatan serta perlunya konsolidasi saksi partai politik, terutama dalam proses pencatatan hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin, menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Ia mengingatkan pentingnya memastikan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, termasuk ijazah, serta membuka peluang pengawasan dan verifikasi sesuai dengan kewenangan Bawaslu. Ia juga menegaskan bahwa praktik politik uang harus dicegah bersama karena dapat merusak kualitas demokrasi dan merugikan masyarakat.

Pembahasan turut menyoroti pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hazairin mendorong partai politik untuk ikut berpartisipasi dalam menyampaikan informasi mengenai konstituen maupun anggota partai yang belum terdaftar sebagai pemilih, termasuk warga yang baru memenuhi syarat usia 17 tahun. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung akurasi data pemilih sekaligus memperkuat pelaksanaan sosialisasi kepada pemilih pemula melalui program sambang sekolah.

Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap akurasi data pemilih penyandang disabilitas. Bawaslu Kabupaten Malang menekankan pentingnya pencatatan kategori disabilitas secara tepat agar hak politik setiap warga negara dapat terakomodasi dan kebutuhan aksesibilitas dalam pemilu dapat dipenuhi.

Pada sesi diskusi, jajaran PKB dan Bawaslu Kabupaten Malang membahas persoalan data pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih. Kedua pihak menilai perlunya koordinasi yang lebih intensif antara Bawaslu, KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah desa, serta instansi terkait untuk mendorong sinkronisasi data kependudukan dan data pemilih.

Hazairin menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam pembaruan data pemilih yang meninggal dunia adalah belum adanya dokumen atau akta kematian yang menjadi dasar pembaruan data kependudukan. Oleh karena itu, dukungan pemerintah desa dalam penerbitan keterangan atau dokumen kematian sesuai ketentuan menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat. Bawaslu juga terus melakukan pengawasan dan mencatat berbagai persoalan data pemilih untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

PKB turut menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat dibahas bersama melalui forum koordinasi lintas instansi, termasuk dengan melibatkan Komisi I DPRD Kabupaten Malang apabila diperlukan. Sinkronisasi data diharapkan dapat meningkatkan akurasi daftar pemilih sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diskusi juga menyinggung wacana penerapan pemungutan suara elektronik, pemasangan alat peraga kampanye oleh pihak yang tidak memahami ketentuan di wilayah setempat, serta penguatan kapasitas saksi partai politik dalam mengidentifikasi dan mencatat hasil penghitungan suara. Bawaslu Kabupaten Malang menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan, koordinasi antarpihak, dan peningkatan kapasitas seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Melalui audiensi ini, Bawaslu Kabupaten Malang berharap komunikasi dan sinergi dengan DPC PKB Kabupaten Malang dapat terus terjalin secara berkelanjutan. Kolaborasi antara pengawas pemilu, partai politik, penyelenggara pemilu, dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam mendorong pemutakhiran data pemilih yang akurat, mencegah pelanggaran, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan demokratis.

Kegiatan audiensi ditutup pada pukul 11.54 WIB dengan doa bersama. Diharapkan, pertemuan ini menjadi langkah positif untuk memperkuat koordinasi kelembagaan dan meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Malang.

Penulis : Nabilla 
Editor : M.A.R