Bawaslu Kabupaten Malang Ikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 7, Bahas Refleksi Penanganan Pelanggaran Etik Ad Hoc dalam Pemilu 2024
|
Malang – Bawaslu Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Diskusi Kamis Manis Vol. 7 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini mengangkat tema “Refleksi Penanganan Pelanggaran dengan Tema Etik Ad Hoc dalam Pemilu 2024” sebagai ruang diskusi dan evaluasi terhadap penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, khususnya pada tingkat ad hoc.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur, dengan melibatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, serta staf Penanganan Pelanggaran. Diskusi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi utama disampaikan oleh Devi Aulia Rahim, S.TP., M.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, yang memaparkan refleksi penanganan dugaan pelanggaran kode etik ad hoc pada Pemilu 2024. Dalam pemaparannya, dibahas jenis-jenis pelanggaran pemilu, pengertian dan dasar hukum pelanggaran kode etik, serta kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penyelenggara pemilu.
Pembahasan juga mengulas sejumlah kasus yang ditangani Bawaslu Kabupaten Jember, mulai dari dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu hingga persoalan profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Melalui studi kasus tersebut, peserta diajak memahami proses penanganan laporan dan temuan, pelaksanaan klarifikasi, analisis alat bukti, penyusunan kajian, hingga penerusan rekomendasi kepada lembaga yang berwenang.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam diskusi ini adalah pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, kemandirian, dan netralitas penyelenggara pemilu. Setiap penyelenggara, termasuk jajaran ad hoc, dituntut untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan dan kode etik serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu.
Selain pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai berbagai persoalan etik dalam penyelenggaraan pemilu. Forum ini juga menjadi sarana berbagi pengalaman dan praktik penanganan pelanggaran antarpengawas pemilu di wilayah Jawa Timur.
Melalui keikutsertaan dalam Diskusi Kamis Manis Vol. 7, Bawaslu Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penanganan pelanggaran serta memperkuat kualitas pengawasan pemilu. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan kode etik dan mekanisme penanganan pelanggaran, diharapkan jajaran pengawas pemilu semakin profesional, berintegritas, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan demokrasi.
Penulis : Nabilla
Editor : M.A.R