Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Laksanakan Uji Petik Pengawasan PDPB di Desa Kedungpedaringan

uji petik

Malang – Bawaslu Kabupaten Malang melaksanakan uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Kedungpedaringan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta menjaga kualitas daftar pemilih di Kabupaten Malang.

Dalam pelaksanaan uji petik tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang memfokuskan pengawasan pada beberapa aspek penting dalam data pemilih, yaitu pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang pindah masuk, serta pemilih yang pindah keluar dari wilayah Desa Kedungpedaringan.

Uji petik dilakukan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Data yang menjadi fokus pengawasan kemudian dilakukan pencermatan dan penelusuran guna memastikan tidak terdapat data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat maupun terdapat pemilih yang seharusnya tercatat dalam daftar pemilih namun belum terakomodasi.

Pengawasan terhadap pemilih yang meninggal dunia menjadi salah satu perhatian penting dalam pemutakhiran data pemilih. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam data pemilih.

Sementara itu, pencermatan terhadap data pemilih pindah masuk dan pindah keluar dilakukan untuk memastikan mobilitas penduduk dapat terakomodasi secara tepat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dengan demikian, data pemilih diharapkan semakin akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

Melalui uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Malang menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap potensi permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi sekaligus mencegah terjadinya pencatatan data pemilih yang tidak sesuai.

Bawaslu Kabupaten Malang akan terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB secara berkelanjutan dengan melakukan pencermatan data dan uji petik di berbagai wilayah. Pengawasan dilakukan sebagai upaya membangun daftar pemilih yang akurat, komprehensif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengawasan PDPB yang konsisten dan berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Malang berharap seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodasi sebagai pemilih, sementara data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Kawal Data Pemilih, Lindungi Hak Pilih, Wujudkan Pemilu yang Berintegritas.

Penulis : Nabilla 
Editor : M.A.R