Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Malang Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Pemilihan Seretak 2024

Penertiban APK

Malang, 24 November 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang secara resmi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Malang pada masa tenang Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penertiban ini dilaksanakan mulai tanggal 24  November 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penertiban APK ini merupakan langkah penting untuk menjaga netralitas dan menciptakan kondisi yang adil serta tertib bagi para pemilih sebelum hari pencoblosan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam, menjelaskan bahwa penertiban ini difokuskan pada penghilangan baliho, spanduk, dan poster yang telah terpasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, APK yang dipasang di area yang dilarang, seperti di fasilitas umum, tempat ibadah, dan lingkungan sekolah, juga akan ditertibkan.

"Penertiban APK ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan suasana Pemilihan yang kondusif dan bebas dari tekanan politik. Selama masa tenang, kami berharap masyarakat dapat lebih fokus pada Pemilihan yang akan datang, tanpa adanya gangguan dari APK yang tersebar," ujar Allam.

Selain penertiban APK yang tidak sesuai, Bawaslu Kabupaten Malang juga bekerja sama dengan aparat keamanan setempat untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan lancar dan tidak ada pihak yang melanggar ketentuan yang ada. Penertiban APK di masa tenang diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih tenang dan objektif dalam menentukan pilihannya pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan berlangsung pada 27 November.

Bawaslu juga menghimbau kepada seluruh peserta Pemilihan dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, guna memastikan Pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

Penulis : Nabilla